Sunday, February 14, 2021

#RUANGOPINI

Kampusku Kebingungan, Kurang Minum Obat Penenang

Oleh: Sahabat Katanya*

Besok adalah awal dari pengaturan jadwal kuliah (bagi saya) atau biasa dikenal Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap 2020-2021 yang dimulai dari fakultas ekonomi dan bisnis, fakultas ilmu administrasi, fakultas kedokteran dan pasca sarjana. Mahasiwa dapat melakukan KRS-an saat telah menyelesaikan pembayaran her-registrasi dan spp, entah membayar lunas atau telah mengurus surat dispensasi.

Ditengah pandemi ini biaya her-registrasi dan spp mendapat potongan secara rata tanpa keadilan sedikit Rp. 450.000,00.- hal ini telah dipermasalahkan dan dipertanyakan kenapa potongannya demikian, kemana saja alokasi dana yang diterima dari mahasiswa. Namun tidak ada pihak yang menjelaskan secara data semua hanya sebatas kata.

Batas pembayaran dari her-registrasi dan spp ini telah lewat beberapa hari yang lalu tepatnya 12 Februari 2021 muncul pertanyaan, kok sudah lewat bukankah dalam surat edaran telah jelas bahwa ada perpanjangan sampai 28 Februari 2021?. Tunggu - tunggu, begini.

Jadi masalah her-registrasi dan spp ini hanya ada satu surat, yaitu nomor: 040/A311/U.UPK/R/A.35/1/2021 yang ditanda tangani oleh Rektor pada tanggal 16 Januari 2021 kemudian tersebar kepada mahasiswa tepat saat aksi konferensi pers Gerakan Mahasiswa Unisam. Lalu dari mana tanggal 12 Februari itu? jawabannya adalah dari pamflet yang tersebar dan ini adalah kabar pertama perihal her-registrasi, spp dan KRS-an. Bisa di cek di laman ig @pps.unisma yang ada sampai saat ini tepat tanggal 30 desember 2020 postingan tersebut tersebar.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa gerakan aksi mahasiwa saat itu dilakukan salah satunya karena dari awal pihak kampus tidak memberi kejalasan, kejelasan perihal berapa potongan biaya her-registrasi dan spp semester ini di masa pandemi, apakah ada dispensasi atau tidak, tapi disisi lain pamflet batas her-registrasi dan pembayaran spp telah tersebar lengkap jadwal KRS-an masing - masing fakultas.

Ini sama seperti orang mau nikah, undangan dan tanggalnya sudah ada tapi tidak ada buku nikah yang diurus ke KUA, orang tua tidak tahu kemudian sah, ya ... untuk melakukan mantap - mantap di malam pertama hukumnya berdosa lah.

Kebingungan mahasiswa tentang hal tersebut menggerakkan beberapa mahasiswa untuk bertanya kepada beberapa pihak yang berkaitan. Ada dua gambar yang dilampirkan untuk meminta kejelasan kebenaran, pertama ada surat yang ditanda tangani oleh Rektor dan kedua ialah pamflet.

Jawaban kejelasan dari cinta pertamanya dialihkan agar menghubungi pihak yang lebih bersangkutan, lengkap dengan nomor yang dibagikan. Dihubungilah cinta keduanya untuk meminta kejelasan, kurang lebih begini komunikasi yang dilakukan dengan cinta keduanya "Assalamualaikum, mohon maaf mengganggu waktunya, saya ..... dari fakultas .... mau menanyakan perihal pembayaran spp itu apakah jadi diundur sampai tanggal 28 Februari .... ?" jawaban yang didapatkan ada dua "Tanggal 28" dan "Mengikuti surat terakhir".

Setelah itu ada pertanyaan lagi "lalu bagaimana perihal KRS-an, apakah mengikuti edaran awal atau bagaimana?" jawabannya adalah "ini yang belom ada info". Lagi - lagi perasaan dighosting kekasih kembali terjadi. Ditengah kegalauan yang digantung, cinta pertama akhirnya memberi kepastian "sayang, kabarkan ke teman - temanmu, bahwa ikuti pengumuman yang pertama saja, jadi terakhir bukan tanggal 28, segera bayar spp dan mengisi KRS" kurang lebih itulah kepastian yang diberikan oleh cinta pertama.

Ramailah kembali stroy - story dilaman whatsapp teman - teman, snap instagram akun resmi unisam juga menyimpannya di snap #pengumuman. Cerdasnya, di snap instagram yang tersimpan tersebut masih surat dan pamflet yang bersifat ambivalen.

Selain itu pernyataan kepastian yang diberikan seolah mengabarkan kepada seluruh mahasiswa, disatu sisi bahwa pamflet jauh lebih berarti dari keputusan yang ditanda tangani dan distempel oleh Rektor unisam sendiri, ya begitulah harga tanda tangan dan stempel seorang rektor unisam. Disisi lain surat tersebut berlaku dalam hal potongan dan perpanjangan dispensasi, tapi tidak pada poin kedua perihal perpanjangan pembayaran spp dan sampai saat ini tidak ada surat lanjutan sebagai penjelasan.

Pembayaran untuk daftar ulang dan spp Unisam mengalami kebingungan, entah ini kebingungan atau memang wajah kebobrokan administrasi dan komunikasi pihak kampus. Belom lagi para penerima beasiswa juga masih digantung, tidak ada SK yang dikeluarkan, lalu bagaimana nasib mereka? sedangkan besok beberapa diantaranya akan mengurus Kartu Rencana Studi. Ya, saya hanya bisa berdo'a.

Pada intinya pembisik telinga Rektor untuk menandatangani surat yang akan diedarkan menjadi transparansi kebodohan sikap yang tidak tenang dalam menghadapi permasalahan saat beberapa mahasiswa berkumpul melakukan konferensi. Saya sarankan agar lebih tenang dalam menghadapi permasalahan, tidak usah gupuh, analisa kembali secara teliti rencana apa yang disiapkan jika surat ini diedarkan sehingga tidak terjadi informasi yang rancu. Semoga ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi di hari kemudian. Oh ya, selamat hari valentine, Begitulah Sahabat.


))* Sahabat Pena Katanya, Anggota Rayon Al Fanani, Komisarit Universitas Islam Malang

0 comments:

Post a Comment