#RUANGKABAR
Kado Klarifikasi Tipu - Tipu
Alfia- 07 Desember 2020, Rapat Tahunan Komisariat Universitas Islam Malang yang ke - 33 sempat tersendat atau terjeda selama satu hari penuh yaitu, tepat pada tanggal 06 Desember 2020 akibat tidak adanya komitmen dari pengurus cabang PMII Kota Malang untuk melaksanakan tugasnya dalam memimpin sidang.
Peremahan dan kelalaian tersebut akhirnya diklarifikasi oleh pengurus cabang pada pukul 20.46 WIB yang di hadiri oleh tiga pengurus cabang diantarnya, Sahabat Sena Kogam selaku ketua cabang, Sahabat Maghfur Selaku sekretaris cabang dan Sahabat Ajun salah satu pengurus cabang.
Sebelumnya sahabat Maghfur lah yang menjadi pimpinan sidang RTK Komisariat Universitas Islam Malang dan sahabat Ajun selaku sekertaris. Dalam klarifikasinya pengurus cabang tidak menjelaskan dengan jelas apa yang menjadi penyebab tidak hadirnya pengurus cabang ke RTK Komisariat Universitas Islam Malang.
Ketua Cabang sahabat Sena hanya menyampaikan bahwa yang ditugaskan untuk RTK Komisariat Unisma bukanlah sahabat Maghfur, sebab sahabat Maghfur selaku sekertaris cabang sedang mengurus acara MUSPIMCAB.
"Sebenarnya kemarin yang mewakili cabang untuk hadir dalam acara RTK ini bukanlah sahabat Maghfur akan tetapi ada pengurus cabang yang lain, karena sahabat Maghfur sedang mengurusi acara MUSPIMCAB" Ucap sahabat Sena
Penyampaian Sahabat Sena dalam klarifikasi menjadi penjelasan ulang dari kisah kemaren yang dirangkai untuk disampaikan oleh sahabat Maghfur selaku sekertaris cabang.
Klarifikasi yang dilakukan tidak menjelaskan siapa yang telah diputuskan atau diperintah untuk mewakili cabang dalam memimpin sidang RTK Komisariat Unisma, tidak menjelaskan sebab tidak hadirnya perwakilan tersebut, dan yang menjadi subjek juga tidak hadir memberi penjelasan atas tanggung jawab yang telah diberikan.
Sehingga klarifikasi yang dilakukan tidak mencapai tujuan maksud dari klarifikasi. Merujuk pada Kamus Besar Bahasai Indonesia bahwa klarifikasi adalah penjernihan atau penjelasan. Kemudian tujuan klarifikasi ialah supaya pemahaman tentang suatu masalah dapat diluruskan.
Tidak tercapai implementasi dari tujuan klarifikasi disebabkan oleh tiga kemungkinan, diantaranya:
1. Pihak pengklarifikasi tidak paham apa maksud dan tujuan klarifikasi.
2. Ada hal yang disembunyikan oleh pihak pengklarifikasi atau memang ada kebobrokan didalamnya.
3. Tidak adanya peserta yang menanggapi dengan serius dari klarifikasi yang disampaikan atau memang ada kompromi dengan Komisariat dan pengurus rayon.
Sekali lagi tiga hal ini adalah kemungkinan atau praduga tetapi perlu di ingat bahwa tiga hal tersebut juga bisa menjadi real atau fakta. Begitulah Sahabat.
*)) Sahabat Redaksi Pena: katanya, Anggota PMII Rayon Al Fanani Komisariat Universitas Islam Malang. Salam Alfia.
Top
ReplyDelete