RUANG OPINI
Pro - Kontra Pembubaran KPK
Oleh: Amelia Devi Sintyawati
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK tidak boleh dibubarkan karena korupsi masih marak dan korupsi musuh besar bangsa. Hal ini diungkapkan Johan ketika dimintai tanggapannya mengenai pembubaran KPK yang disampaikan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.
Johan meyakini Megawati tidak akan membubarkan lembaga antirasuah yang lahir saat era kepemimpinannya itu. Bila Indonesia sudah bersih dan sama sekali tidak ada korupsi, baik dengan metode prosedural maupun substansial, memang tidak diperlukan Direktorat Tipikor Polri, Pidsus Tipikor Kejaksaan, dan KPK. Kan Bu Mega bilang, selama korupsi masih ada, KPK tetap dibutuhkan.
Sebagaimana diketahui, KPK dibentuk berdasarkan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Sesuai penjelasan UU KPK, pembentukan KPK bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya.
KPK merupakan trigger mechanism yang mendorong lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya untuk lebih efektif dan efisien dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun tugas KPK adalah koordinasi, supervisi, pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi, serta monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima azas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahwa yang salah adalah sistem, bukan kesalahan seseorang yang walaupun telah diputus pengadilan sebagai melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara. Karenanya, menurut pendapat pihak ini, mereka tidak adil dihukum dan KPK layak dibubarkan.
Namun sebagian dari mereka, walapun mengamini alasan pihak lain itu, tetapi dengan keras menolak pembubaran KPK. Justru pihak ini berkeras agar memperkuat KPK untuk melaksanakan tugasnya secara optimal. Sebab yang sudah terjaring KPK dan menjalani proses hukum baru sekitar 5%, sedang 95 % lagi belum terjaring KPK. Artinya, banyak koruptor yang belum terjaring, sehingga mereka mendukung pembubaran KPK.
Oleh karena itu, tambahnya lagi, pihak yang tidak setuju KPK dibubarkan karena masih banyak yang terlibat korupsi tapi belum diproses. Karenanya mereka minta KPK harus diperkuat dan bila perlu mereka siap untuk demonstrasi serta menggalang kekuatan untuk mempertahankan KPK agar benar-benar memberantas korupsi.
Kelompok inipun berharap agar KPK benar-benar melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak pilih bulu, pilih kasih, tebang pilih dan pilih tebang.
Mengikuti alur pemikiran yang tidak setuju KPK dibubarkan, dan harus menyelesaikan kasus-kasus yang ada dengan menjaring yang 95% lagi itu, akan sangat mengherankan. Misalnya, alasan mereka, siapa Kepala Daerah yang tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola? Siapa Kepala Daerah yang tidak melakukan apa yang dilakukan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko? Kasus itu terungkap karena ada yang membenci dan melaporkan sehingga bisa di OTT KPK.
Benar atau tidak, setuju atau tidak tetapi harus diakui bahwa pembenahan menyeluruh harus dilakukan di segala bidang secara terus menerus dan berkesinambungan, bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya tangung jawab KPK. KPK sendiri dalam menindak harus benar-benar seperti memetik jagung, berurut dan tuntas. Jangan seperti makan bubur atau makan rambutan, makan kacang tanah dari yang berisi ke yang kisut.
Alasannya mereka, KPK itu sama dengan menangkap ikan di kurungan, mau ikan kepala kuning, yang gemuk atau yang ramping, lele atau gabus?
Memang kalau negara ini mau benar bebas dari korupsi, KPK harus diperkuat oleh semua pihak dan KPK tidak boleh diperalat kekuasaan apapun selain memberantas korupsi, menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan.
KPK juga harus berupaya mengubah pandangan masyarakat tidak seperti pola kerja selama ini di mana KPK di mata masyarakat sering pilih kasih, pilih bulu, tebang pilih dan pilih tebang, bagi masyarakat siapa berbuat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sehingga tidak ada anggapan bahwa yang terkena KPK itu hanyalah orang-orang yang apes, sial.
Pemberantasan korupsi itu juga hendaknya tidak setengah hati baik oleh instansi pemerintah, partai pilitik maupun organisasi kemasyarakatan. Selama ini ada kesan bahwa “KPK itu bagaikan anak yang tidak dikehendaki kelahirannya”, sehingga hasil kerjanya kurang didukung secara nasional. Seolah hasil kerja KPK dianggap me-recok-i saja dan selalu ditanggapi dengan argumentasi “praduga tidak bersalah” dengan mempertahankan seseorang di posisinya. Menunjukkan ketidak percayaan terhadap institusi bentukan Undang-undang tersebut.
*Amelia Devi Sintyawati, Anggota PMII Rayon Al Fanani 2020, Komisariat Universitas Islam Malang

0 comments:
Post a Comment